 |
|
PT PLN (PERSERO)
Wilayah Kalimantan Timur
|
SIARAN PERS
PEMERINTAH RESMI TETAPKAN TDL 2010
- Pemerintah diwakili Menteri ESDM telah mengumumkan
penyesuaian TDL yang diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM No. 07 tahun
2010 tanggal 30 Juni 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan
oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. TDL
baru ini mulai berlaku untuk pemakaian listrik bulan Juli 2010.
Penetapan TDL 2010 telah mendapat persetujuan DPR dalam Rapat Kerja
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Komisi VII DPR RI pada
tanggal 15 Juni 2010.
- Penyesuaian TDL 2010 merupakan langkah untuk mengendalikan
besaran subsidi listrik yang harus disediakan oleh negara seperti telah
ditetapkan pada UU No. 2 tahun 2010 tentang APBN-Perubahan sebagai
perubahan dari UU No. 47 tahun 2009. Sedangkan untuk wilayah kerja PLN
DJBB 7.360.484 pelanggan dari total pelanggan 8.685.891 pelanggan (84, 4
% tidak mengalami kenaikan).
- Dalam TDL 2010, pelanggan 450 VA dan 900 VA seluruh golongan
tarif (Sosial, Rumah Tangga, Bisnis, Iindustri, dan Bangunan Pemerintah)
tidak mengalami kenaikan. Oleh sebab itu, lebih dari 33,2 juta
pelanggan 450 VA dan 900 VA dari total seluruh pelanggan sejumlah 40,1
juta tidak mengalami kenaikan TDL.
- Dalam TDL 2010 tidak ada perubahan golongan tarif listrik,
tetap terdiri dari 37 golongan tarif. Sedangkan kenaikan TDL untuk
pelanggan di atas 900 VA untuk setiap golongan tarif, berkisar antara 6 %
- 20 % dengan sebaran sebagai berikut :
- Sosial, naik rata-rata 10%,
- Rumah Tangga, naik rata-rata 18%
- Bisnis, naik rata-rata 16%
- Industri, naik rata-rata 6% s/d 12 %
- Bangunan Pemerintah, naik rata-rata 15% s/d 18%
- Traksi, Curah, dan layanan Khusus, naik rata-rata 9% s/d 20%.
- Dengan diberlakukannya TDL 2010 ini, maka kebijakan
pengendalian beban puncak (Dayamax Plus) tidak diberlakukan lagi sejak
01 Juli 2010. Selain itu, kebijakan pengenaan tarif Multiguna yang
selama ini dianggap diskriminatif terhadap pelanggan baru, dicabut dan
dikembalikan kepada tarif sesuai TDL 2010. Sebelumnya di wilayah kerja
PLN DJBB skema DMP diberlakukan kepada 2.2127 pelanggan terdiri atas
pelanggan I2,I3, I4 B3 dan P2.
- Dalam hal adanya permintaan pelanggan industri dan bisnis
yang memerlukan layanan khusus dan tingkat keandalan tertentu, PLN dapat
melayani dengan skema business to business, namun pelaksanaannya
harus seijin dan dikoordinasikan PLN Kantor Pusat.
- Pada TDL 2010 ini, juga ditetapkan tarif listrik untuk Pra
Bayar yang besarnya sama dengan tarif listrik Pasca Bayar. Dengan
demikian, terdapat tarif Pasca Bayar (Reguler) dan tarif Pra Bayar.
- Selain mengatur tentang tarif listrik, Peraturan Menteri
ESDM Nomor : 07 Tahun 2010 ini juga menetapkan biaya-biaya lain, yaitu:
- Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh);
- Biaya Penyambungan Tenaga Listrik;
- Uang Jaminan Langganan;
- Biaya Keterlambatan Pembayaran;
- Tagihan Susulan atas penertiban pemakaian listrik tidak sah.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor : 07 Tahun 2010 juga
menegaskan, bahwa PLN harus meningkatkan pelayanan dengan ditetapkannya
beberapa indikator tingkat mutu pelayanan, antara lain lama gangguan,
jumlah gangguan dan atau kesalahan baca meter. Apabila tingkat mutu
pelayanan tersebut tidak terpenuhi, maka PLN wajib memberikan
pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan.
- Kenaikan TDL ini memberi sinyal yang baik bagi calon investor
kelistrikan untuk berinvestasi di Indonesia, dan memberi sinyal positip
bagi pelanggan untuk berhemat.